| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sarwani, SH | ANISAH DWIANA Binti H. SAJIONO | | 2 | Sarwani, SH | RUSDIA NINGSIH Binti H. SAJIONO | | 3 | Sarwani, SH | SHINTIA PUSPITA DEWI Binti H. SAJIONO | | 4 | Sarwani, SH | DESKA AMELIA Binti H. SAJIONO | | 5 | SUGITO, S.H. | ANISAH DWIANA Binti H. SAJIONO | | 6 | SUGITO, S.H. | RUSDIA NINGSIH Binti H. SAJIONO | | 7 | SUGITO, S.H. | SHINTIA PUSPITA DEWI Binti H. SAJIONO | | 8 | SUGITO, S.H. | DESKA AMELIA Binti H. SAJIONO | | 9 | Dr. TRI SUSILO, S.H., M.Hum. | ANISAH DWIANA Binti H. SAJIONO | | 10 | Dr. TRI SUSILO, S.H., M.Hum. | RUSDIA NINGSIH Binti H. SAJIONO | | 11 | Dr. TRI SUSILO, S.H., M.Hum. | SHINTIA PUSPITA DEWI Binti H. SAJIONO | | 12 | Dr. TRI SUSILO, S.H., M.Hum. | DESKA AMELIA Binti H. SAJIONO |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan objek sengketa/harta warisan sebagai mana posita point 4 (empat) tersebut diatas adalah sah sebagai harta peninggalan/warisan dari H. SAJIONO Bin H. WARNO dan Hj. SRI LESTARI Binti SUBAGIO.
- Menetapkan objek sengketa/harta warisan pada point 4 (empat) tersebut diatas agar dibagikan kepada Ahli Waris H. SAJIONO Bin H. WARNO dan Hj. SRI LESTARI Binti SUBAGIO sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menyerahkan hak-hak pihak Penggugat terkait warisan peninggalan dari H. SAJIONO Bin H. WARNO dan Hj. SRI LESTARI Binti SUBAGIO adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja agar secara sukarela mau membagi secara natural/fisik terhadap harta warisan berupa :
- Satu unit mobil Fortuner Type G warna hitam tahun 2017 Nopol : BG 1769 YE;
- Uang arisan keluarga milik Alm. Hj. SRI LESTARI Binti SUBAGIO sebesar Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dalam penguasaan para Tergugat;
- Sebidang tanah / Pekarangan seluas ± 1.121 m2 yang terletak di Desa Purwodadi, BK 16, RT/RW : 001/006, Kec. Belitang Mulia, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : IRIGASI : 31 M.
- Sebelah Timur : IRIGASI : 39 M.
- Sebelah Selatan : NASRUDDIN : 28 M.
- Sebelah Barat : Jalan : 37 M.
- Sebidang tanah / Pekarangan seluas ± 660 m2 yang terletak di Desa Minanga Sari, RT/RW : 001/006, Kec. Belitang Mulia, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : ABDUL RO’OB : 55 M.
- Sebelah Timur : Jalan : 12 M.
- Sebelah Selatan : Jalan : 55 M.
- Sebelah Barat : NIZOM : 12 M.
- Sebidang tanah beserta bagunan pabrik diatasnya seluas ± 1.694 m2 yang terletak di Desa Krujon, Pengobokan, RT/RW : 006/003, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : MIDAH : 31 M.
- Sebelah Timur : TO : 38 M.
- Sebelah Selatan : TO : 40 M.
- Sebelah Barat : Jalan : 47 M.
- Sebidang tanah beserta bangunan pabrik diatasnya seluas ± 3.925 m2 yang terletak di Desa Trimorejo, RT/RW : 002/001, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan : 83 M.
- Sebelah Timur : PARING : 50 M.
- Sebelah Selatan : Jalan : 74 M.
- Sebelah Barat : Jalan.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 3.701 m2 yang terletak di Desa Krujon, Pengobokan, RT/RW : 001/001, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : SAMIJAN : 115 M.
- Sebelah Timur : H. AGUS TOMO : 32 M.
- Sebelah Selatan : H. SUKARDI : 120 M.
- Sebelah Barat : Jalan : 31 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 8.578 m2 yang terletak di Desa Krujon, Pengobokan, RT/RW : 001/001, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sungai : 80 M.
- Sebelah Timur : Tanah Wakaf : 55 M.
- Sebelah Selatan : SANTO : 80 M.
- Sebelah Barat : Jalan : 115 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 3.801 m2 yang terletak di Desa Krujon, Pengobokan, RT/RW : 001/001, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : H. SUKARMAN : 38 M.
- Sebelah Timur : SUROSO : 99 M.
- Sebelah Selatan : H. SUKARDI : 42 M.
- Sebelah Barat : JOKO SURONO : 88 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 9.221 m2 yang terletak di Desa Krujon, RT/RW : 005/002, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : IRIGASI : 110 M.
- Sebelah Timur : ROKHIM : 68 M.
- Sebelah Selatan : MUJIO : 126 M.
- Sebelah Barat : PARINEM : 87 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 2.294 m2 yang terletak di Desa Krujon, RT/RW : 002/001, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : H. DODI, DON dan SUONO : 75 M.
- Sebelah Timur : BADRI : 32 M.
- Sebelah Selatan : DALIYEM : 58 M.
- Sebelah Barat : H. SUKARMAN : 37 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 3.780 m2 yang terletak di Jln. Sri Wangi, Desa Petanggan, Kec. Belitang Mulia, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : SALAMIN : 37 M.
- Sebelah Timur : H. TIONO : 107 M.
- Sebelah Selatan : Jalan : 34 M.
- Sebelah Barat : Sungai : 106 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 10.216 m2 yang terletak di Jln. Sri Wangi, Desa Petanggan, Kec. Belitang Mulia, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : LILIK : 69 M.
- Sebelah Timur : Tanah Wakaf dan DANIAL : 147 M.
- Sebelah Selatan : Jalan : 69 M.
- Sebelah Barat : ANGGA dan LILIK : 147 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 2.034 m2 yang terletak di Desa Sri Wangi, Tanjung Pasir, RT/RW : 007/003, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : RAMIJAN : 113 M.
- Sebelah Timur : Tanah Wakaf : 17 M.
- Sebelah Selatan : Tanah Wakaf : 113 M.
- Sebelah Barat : JUMADI : 19 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 1.713 m2 yang terletak di Desa Sri Wangi, Tanjung Pasir, RT/RW : 007/003, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan : 33 M.
- Sebelah Timur : Jalan : 50 M.
- Sebelah Selatan : KETI : 35 M.
- Sebelah Barat : LEGIRIN : 50 M.
- Sebidang tanah / sawah seluas ± 2.772 m2 yang terletak di Desa Sri Wangi, Tanjung Pasir, RT/RW : 007/003, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : SUYONO dan Jalan : 56 M.
- Sebelah Timur : JANGIN : 48 M.
- Sebelah Selatan : ER : 56 M.
- Sebelah Barat : Jalan : 51 M.
- Sebidang tanah dengan tanam tumbuh diatasnya / kebun karet seluas ± 20.000 m2. yang terletak di Desa Minanga Sari, Kec. Semendawai Barat, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : SUYUT : 200 M.
- Sebelah Timur : BUDI dan ARTANTO : 100 M.
- Sebelah Selatan : DARJANI : 200 M.
- Sebelah Barat : EDI : 100 M.
- Sebidang tanah dengan tanam tumbuh diatasnya / kebun karet seluas ± m2. yang terletak di Desa Minanga Sari, Kec. Semendawai Barat, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : SUPRAT : 472 M.
- Sebelah Timur : SANGAN, ROJAK, MADRIN dan H. ROHMAN : 172 M.
- Sebelah Selatan : H. ROHMAN, SAHLAN dan SUYUT : 673 M.
- Sebelah Barat : Lek GIOK dan EDI : 189 M
- Sebidang tanah dengan tanam tumbuh diatasnya / kebun karet seluas ± 6000 m2 yang terletak di Desa Cahya Negeri, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : JULKIPLI : 80 M.
- Sebelah Timur : Jalan : 75 M.
- Sebelah Selatan : H. BIBUR : 80 M.
- Sebelah Barat : H. IBNU : 75 M.
- Sebidang tanah dengan tanam tumbuh diatasnya / kebun karet seluas ± 20.062 m2 yang terletak di Desa Cahya Negeri, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : ASNAWI dan SUMIATI : 300 M.
- Sebelah Timur : Sungai : 30 M.
- Sebelah Selatan : RUSLI, RU dan SUGENG : 300 M.
- Sebelah Barat : Jalan : 50 M.
- Sebidang tanah dengan tanam tumbuh diatasnya / kebun karet seluas ± 58.750 m2 yang terletak di Desa Jaya Marga, Kec. Semendawai Suku III, Kab. OKU Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan : 100 M.
- Sebelah Timur : H. JUMANTO, Tanah TPU, TUKENO, PIAN
dan MARIO : 500 M.
- Sebelah Selatan : MUSLIM :50 M.
- Sebelah Barat : NOPEN, MUSLEH, JUMADI, SLAMET, GUNAWAN
dan IMAM : 500 M.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap objek sengketa/harta warisan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) apabila Tergugat, lalai dalam menjalankan isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi maupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila yang mulia majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, |