Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA (PALEMBANG)
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PA.Mpr Karyono bin Tupon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PA.Mpr
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karyono bin Tupon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Mengangkat Saudara KARYONO Bin TUPON,  sebagai wali dari anak yang bernama RADITYA WISNU PRAYOGI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 22 Desember 2005  bertempat tinggal di RT.02 RW.05 Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, untuk persyaratan mendaftar masuk TNI AD;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;

 SUBSIDER :

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil - adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak