Petitum |
M E N G A D I L I
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor: 012/MRBH/805/2014 tanggal 04/07/2014;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan dan marginnya sebesar Rp293.678.339,-
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan pembiayaan berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 00105/Tanjung Raya tanggal 27 Agustus 2009, Surat Ukur No. 02/Tanjung Raya/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan luas 16.646 M2 atas nama Harlan Taru;
- Sertipikat Hak Milik No. 70/Gumawang tanggal 20 Oktober 1983, Surat Ukur No. 22/1983 tanggal 5 September 1983 dengan luas 251 M2 atas nama Merilinda;
- Sertipikat Hak Milik No. 00254/Tanjung Raya tanggal 15 Mei 2013, Surat Ukur No. 256/Tanjung Raya/2013 tanggal 14 Mei 2013 dengan luas 19.777 M2 atas nama Harlan Taru;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan pada :
- Sertipikat Hak Milik No. 00105/Tanjung Raya tanggal 27 Agustus 2009, Surat Ukur No. 02/Tanjung Raya/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan luas 16.646 M2 atas nama Harlan Taru;
- Sertipikat Hak Milik No. 70/Gumawang tanggal 20 Oktober 1983, Surat Ukur No. 22/1983 tanggal 5 September 1983 dengan luas 251 M2 atas nama Merilinda;
- Sertipikat Hak Milik No. 00254/Tanjung Raya tanggal 15 Mei 2013, Surat Ukur No. 256/Tanjung Raya/2013 tanggal 14 Mei 2013 dengan luas 19.777 M2 atas nama Harlan Taru,untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |