Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA (PALEMBANG)
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2025/PA.Mpr YUYUN SURVEYANTI, A.Md. BINTI IWA KUSWARA, B.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2025/PA.Mpr
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUYUN SURVEYANTI, A.Md. BINTI IWA KUSWARA, B.E.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARI WIBOWO, S.H., M.H.YUYUN SURVEYANTI, A.Md. BINTI IWA KUSWARA, B.E.
2Muhammad Irfan, S.H., M.H.YUYUN SURVEYANTI, A.Md. BINTI IWA KUSWARA, B.E.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon ( YUYUN SURVEYANTI, A.Md. BINTI IWA KUSWARA, B.E. ) sebagai Wali dari anak yang belum dewasa Bernama ( KEYLA HAURA CANTIKA ) Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Cilacap, 30 Agustus 2012, Pendidikan SLTP untuk dapat melakukan perbuatan hukum pada penjualan dua objek rumah;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak