| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan MISNAR BINTI ISKANDAR sebagai wali anak terhadap SANTRI ADI PUTRA BIN SYAHDAN yang lahir pada tanggal 30 Maret 2007, anak dari suami istri Syahdan dan Maryani, untuk mendaftar TNI (Tentara Nasional Indonesia);
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, mohon putusan-putusan yang adil dan patut menurut hukum (et aquo et bono) . |