Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA (PALEMBANG)
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PA.Mpr NURUL QOMMARIYAH BINTI SUMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PA.Mpr
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL QOMMARIYAH BINTI SUMARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
  2. Mengangkat Pemohon (NURUL QOMMARIYAH Binti SUMARI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama (MISHA DIAN ALMASHYRA) jenis kelamin perempuan, lahir di di Bandar Lampung pada 22-02-2019, Pendidikan TK, bertempat tinggal di Kelurahan Sungai Tuha Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, persyaratan mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat tanah atas nama DIAN FIRMANSYAH Bin SARTOYO milik orang tua dari MISHA DIAN ALMASHYRA di Kelurahan Sungai Tuha Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur dan Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;

 SUBSIDER :

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil - adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak